Koran-jakarta.com || Senin, 10 Mar 2025, 22:10 WIB

15 Golongan yang Gratis Naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta

  • Transjakarta

Jakarta  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tidak hanya bagi 15 golongan tetapi juga seluruh pengurus rumah ibadah di daerah itu.

Ket. Bus Transjakarta

Doc: istimewa

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta, Rabu, menegaskan layanan transportasi gratis ini tidak terbatas hanya untuk pengurus masjid (marbot), tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng di DKI Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta,” katanya.

Ke depan, lanjut Rano, dalam program 100 hari kerja Gubernur Jakarta Pramono Anung dan dirinya, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Rano menjelaskan program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," kata Rano.

Adapun 15 golongan yang telah ditetapkan gratis, meliputi:

PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

Penghuni Rusunawa

Tim Penggerak PKK

Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

Penerima Raskin domisili Jabodetabek

Anggota TNI dan Polri

Veteran RI

Penyandang disabilitas

Lansia di atas 60 tahun

Pengurus rumah ibadah

Pendidik PAUD

Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Tim Redaksi:
A
Antara, Arif
Penulis
-
-
Redaktur

Like, Comment, or Share:


Artikel Terkait