Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Perburuan Harimau Sumatera Ditindak Tegas Kemenhut

📅 Kamis, 06 Mar 2025, 18:50 WIB | Oleh:
Pelaku Perburuan Harimau Sumatera Ditindak Tegas Kemenhut Doc: (ANTARA/HO-Polres Rokan Hulu)
Ket. Harimau sumatera yang dikuliti usai masuk jerat babi yang dipasang warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan menindak tegas pelaku perburuan liar harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan meningkatkan perlindungan satwa dilindungi tersebut.

Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan keprihatinan atas kasus perburuan ilegal yang menyebabkan kematian seekor harimau Sumatera yang dijerat di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Kejadian ini menjadi peringatan serius terhadap ancaman yang masih dihadapi spesies langka ini dan menegaskan kembali komitmen kami, Kementerian Kehutanan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Dirjen KSDAE Kemenhut Satyawan.

Sebelumnya, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau menerima laporan terkait harimau Sumatera yang terjerat pada 2 Maret 2025 dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat untuk memastikan kebenaran informasi dan mengamankan lokasi.

Namun, saat tim tiba di lokasi pada 3 Maret 2025, satwa tersebut sudah tidak ditemukan. Tim kemudian menemukan bukti salah satunya berupa tali jerat putus, yang terindikasi kuat adanya aktivitas perburuan yang menyebabkan kematian satu individu harimau.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan bersama Polsek Rokan IV Koto, Koramil Rokan IV Koto, dan Yayasan Arsari, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan, pengangkutan, dan pengulitan harimau Sumatera.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain parang, tali jerat, tulang belulang, kulit dan daging harimau, handphone, serta satu unit mobil yang digunakan untuk membawa bangkai harimau keluar desa.

Satyawan menyampaikan bahwa Kemenhut mengecam keras tindakan perburuan ilegal ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana.

"Kejadian ini adalah tragedi bagi konservasi satwa liar Indonesia. Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku perburuan dan perdagangan ilegal harimau Sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya serta terus memperkuat langkah-langkah perlindungan satwa liar melalui patroli intensif, peningkatan kesadaran masyarakat, serta kerja sama dengan berbagai pihak," katanya.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian harimau Sumatera.

Beberapa di antaranya yaitu pertama, tidak melakukan perburuan, penyiksaan, atau pembunuhan terhadap satwa liar yang dilindungi. Kedua, menjaga keseimbangan ekosistem dengan tidak memburu satwa mangsa harimau Sumatera. Ketiga, melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait satwa liar kepada pihak berwenang.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya konservasi membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk memastikan harimau Sumatera tetap lestari di habitatnya," demikian Satyawan Pudyatmoko. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.