Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengoplosan Pertamax dan Dorong Perbaikan Tata Kelola BBM

📅 Jumat, 28 Feb 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengoplosan Pertamax dan Dorong Perbaikan Tata Kelola BBM Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, dalam pernyataannya secara virtual terkait kasus Pertamax oplosan yang melibatkan Pertamina Patra Niaga, di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2).

JAKARTA - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan lembaga kejaksaan terkait kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax yang melibatkan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2), menyatakan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memerangi korupsi di berbagai sektor.

“Dari pemerintah, kita mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan karena ini juga merupakan bagian dari yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu memerangi korupsi,” ujar Hasan dalam keterangan video yang diterima di Jakarta.

Hasan menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelolanya agar menjadi perusahaan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan. “Bagaimanapun, Pertamina kan aset besar bangsa Indonesia. Salah satu kekuatan ekonomi bangsa Indonesia dan mungkin satu-satunya perusahaan Indonesia yang masuk ke jajaran Fortune 500,” ujarnya.

Mengenai langkah-langkah awal yang perlu diambil, Hasan menyebutkan pentingnya perbaikan tata kelola, tidak hanya di Pertamina, tetapi di seluruh institusi negara dan badan usaha milik negara (BUMN).

Menurut Hasan, Presiden Prabowo telah memulai langkah serupa dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui efisiensi belanja dan hal tersebut juga perlu diterapkan di lingkungan BUMN.

Mengenai proses hukum kasus ini, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dan memercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi,” ujarnya.

Kejagung mengungkapkan modus blending yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

“Hasil penyidikan adalah RON 90 atau yang di bawahnya itu, tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.