Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kratom Indonesia Tembus Dunia, Ekspor Rp17,45 Miliar Meluncur ke Amerika dan Eropa

📅 Jumat, 28 Feb 2025, 14:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kratom Indonesia Tembus Dunia, Ekspor Rp17,45 Miliar Meluncur ke Amerika dan Eropa Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Ket. Pelepasan ekspor produk kratom milik PT Oneject Indonesia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).

CIKARANG – Ekspor kratom memiliki potensi besaruntuk perekonomian Indonesia, tetapi juga menghadapi tantangan regulasibaik di dalam maupun luar negeri. Jika aturan lebih jelas dan pasar lebih terbuka, kratom bisa menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi.

Kratom adalah tanaman asli Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang dikenal memiliki efek stimulan dan analgesik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor produk kratom dari PT Oneject Indonesia sebanyak 351 ton senilai 1,053 juta dollar AS atau setara Rp17,45 miliar ke Amerika dan Eropa.

Budi mengatakan komoditas kratom yang diekspor ini telah berupa produk jadi, bukan dalam bentuk daun atau lembaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.

"Kita melakukan pelepasan ekspor kratom dari PT Oneject Indonesia sebanyak 351 ton ya, 351 ton atau 13 kontainer dengan nilai 1,053 juta dollar AS. Kratom ini memang sesuatu yang unik ya," ujar Budi di kantor PT Oneject Indonesia, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2).

Dia memaparkan, komoditas kratom dulunya dapat diekspor secara bebas, berupa bahan mentah, daun lembaran. Namun, petani di Indonesia justru mendapat banyak kerugian.

Beberapa permasalahan yang muncul antara lain, barang yang tidak sesuai standar karena daunnya menguning, harga sangat murah, dan diekspor kembali kepada negara ketiga dalam bentuk produk.

Selanjutnya, Pemerintah melakukan rapat terbatas yang menghasilkan peraturan tata niaga ekspor kratom. Aturan-aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

"Jadi kratom yang boleh diekspor itu adalah remahan dan serbuk, kurang dari 600 mikron ya, itu boleh diekspor. Kalau di atas 600 mikron itu tidak boleh, karena itu dianggap masih barang mentah. Nah seandainya mau ekspor barang yang lebih bagus lagi, artinya bagian dari proses hilirisasi, ya itu lebih bagus," katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan adanya aturan tata niaga ekspor kratom dapat membantu para petani dan juga industri berkembang menjadi lebih baik.

"Sekarang tinggal kita mencari pasar yang lebih bagus, syukur-syukur nanti bisa diolah lagi menjadi barang yang atau proses hilirisasi lebih bagus dari sekarang," ucap Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.