Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejumlah Daerah Kembali Gelar Pemungutan Suara Ulang

📅 Selasa, 25 Feb 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sejumlah Daerah Kembali Gelar Pemungutan Suara Ulang Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah kabupaten dan provinsi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Beberapa putusan PSU itu di antaranya untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024, PSU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendiskualifikasi hasil Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung, PSU di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng, PSU untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim, PSU di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, PSU di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.

Kemudian mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Dalam Pilkada Serang, Banten, putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2). “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Pilkada Tasikmalaya

MK juga memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam amar putusan MK tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugiarto yang sebelumnya bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz diputuskan menang Pilkada 2024.

MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Kemudian, MK juga memutus PSU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah memerintahkandigelarnya PSU Pilkada Kabupaten Pasaman. MK mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena dinilai tidak jujur soal status pernah dipidana .

MK juga memutus PHPU)Kabupaten Pesawaran. KPU Kaltim menindaklanjuti keputusan MK yang memerintahkan PSU untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.

MK juga menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemilihan suara ulang.

MK juga memerintahkan KPU Kota Banjarbaru, Kalsel, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.

Untuk tingkatan Pilkada Gubernur, MK memutuskan mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Sebagai konsekuensi dari pendiskualifikasian itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rupiah Sentuh Level Terendah terhadap Dolar AS

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.