Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Tanjungpinang mitigasi gangguan ketertiban jelang Ramadhan

📅 Minggu, 23 Feb 2025, 16:35 WIB | Oleh:
Pemkot Tanjungpinang mitigasi gangguan ketertiban jelang Ramadhan Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat.

Tanjungpinang -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan langkah mitigasi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibuntranmas) dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadhan serta kebijakan terkait penyelenggaraan tibumtranmas di daerah setempat.

SE tersebut bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif selama Ramadhan. “Perlu adanya kesepakatan semua pihak terkait jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama Ramadhan,” kata Zulhidayat saat dihubungi di Tanjungpinang, Ahad.

Dalam SE itu juga akan disesuaikan dengan beberapa perubahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya terkait layanan spa dan mandi uap, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pasal 55 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalan aturan itu spa dan mandi uap tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan, melainkan sebagai layanan kesehatan tradisional.

“Oleh karena itu, aturan dalam SE akan disesuaikan agar tetap selaras dengan keputusan MK,” ucapnya.

Ia melanjutkan sebagai dasar hukum aturan mengenai ketertiban umum selama Ramadhan, akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan harus mematuhi aturan jam buka tutup dalam rangka menjaga kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah Ramadhan.

Setelah rancangan SE itu disepakati bersama, Pemkot Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Harapannya, SE ini dapat memberikan ketenangan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah, sementara pelaku usaha tetap beroperasi dengan tertib dan saling menghormati bulan Ramadhan,” ungkapnya.

Pemkot Tanjungpinang juga akan bekerja sama dengan Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Wali Kota agar suasana Ramadhan berlangsung aman, nyaman, dan tertib.*

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.