7 WNI Ditahan Malaysia, Diduga Bobol Anjungan Minyak Terengganu
📅 Sabtu, 22 Feb 2025, 11:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/HO-Aspri
KUALA LUMPUR - Tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena diduga berupaya membobol dan mencuri di anjungan minyak tak berpenghuni di perairan Terengganu, Malaysia.
Pengarah Dinas Kelautan Negara Bagian Terengganu Kapten Maritim Mohd Khairulanuar Abdul Majid, dalam sebuah pernyataan di laman Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (APMM), yang diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan Pusat Operasi Maritim Negara Bagian Terengganu (PUSOP) menerima informasi dari Grup Keamanan Petronas mengenai insiden instrusi di anjungan minyak tak berpenghuni di ladang minyak Tembikai (CPP TEMBIKAI).
Kejadian itu berlangsung pada posisi 77 mil laut timur Kuala Terengganu pada Rabu (19/2), pukul 13.30 siang waktu Malaysia (pukul 12.30 WIB).
Berdasarkan informasi tersebut, ia mengatakan tim operasi mendeteksi tanda-tanda platform disusupi dan melihat seseorang bersembunyi di ruang pembangkit listrik saat melakukan pemeriksaan rutin.
Guna menindaklanjuti pengaduan tersebut, KM RAWA yang sedang menjalankan tugas Operasi IMAN diatur untuk bergerak ke lokasi tersebut, dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 21.00 untuk segera melakukan pemantauan fisik di area peron.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena kondisi gelap dan ombak kuat yang dapat membahayakan personel, ia mengatakan tim pencari bersama kru operasi platform baru dapat menaiki platform pada Kamis (20/2), pukul 11.30 siang.
Kapten Khairulanuar mengatakan pemeriksaan tersebut menemukan bahwa anjungan dalam keadaan berantakan akibat pembongkaran, dengan bekas-bekas kabel yang terputus, tumpukan baterai, wadah makanan, dan perlengkapan yang digunakan, yaitu pemotong kabel, seperangkat kunci pas, dan tali.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, anggota Badan Penegakan Maritim Malaysia menemukan tujuh tersangka, WNI berusia antara 25 dan 45 tahun, bersembunyi di ruang saluran udara (ventilasi) anjungan minyak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Semua tersangka ditangkap dan dipindahkan ke KM RAWA dan dibawa ke Dermaga Maritim Negara Bagian Terengganu untuk diselidiki berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Interogasi awal menemukan bahwa semua tersangka dikirim ke platform menggunakan perahu, tetapi melarikan diri segera setelah mereka melihat kehadiran kapal aparat penegak hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!