Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Imipas: 19.337 Napi Lolos Verifikasi Amnesti, tapi Akan Ada Remisi Keagamaan

📅 Rabu, 19 Feb 2025, 14:07 WIB | Oleh:
Menteri Imipas: 19.337 Napi Lolos Verifikasi Amnesti, tapi Akan Ada Remisi Keagamaan Doc: antara foto
Ket. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan jumlah warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang lolos verifikasi pemberian amnesti masih dapat berubah sebab akan ada remisi khusus keagamaan.

“Jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi,” kata Agus pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Untuk itu, Agus mengatakan Kementerian Imipas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum guna menentukan jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti.

Di awal rapat, dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi.

Sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, Agus menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana.

Amnesti diberikan kepada narapidana yang masuk sejumlah kriteria, yakni narapidana pengguna narkotika dan narapidana terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian, narapidana berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kandung di bawah usia tiga tahun.

Agus juga menegaskan bahwa ketentuan pemberian amnesti tidak ditujukan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, dan narkotika kategori bandar.

Lalu, anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan.

"Kemudian narapidana makar, yaitu narapidana kasus makar dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.