Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bukan Solusi, Malah Masalah! 22 Regulasi Ini Dituding Hambat Koperasi

📅 Rabu, 12 Feb 2025, 17:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bukan Solusi, Malah Masalah! 22 Regulasi Ini Dituding Hambat Koperasi Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Menkop Budi Arie Setiadi seusai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

JAKARTA - Koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Koperasi bekerja dengan prinsip demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak bergantung pada jumlah modal yang disetorkan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.

"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi.

Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.

Namun, Budi menyampaikan bahwa ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," ujar Budi.

"Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan," tambah Budi.

Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.

Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," tutur Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.