Bukan Solusi, Malah Masalah! 22 Regulasi Ini Dituding Hambat Koperasi
📅 Rabu, 12 Feb 2025, 17:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Harianto
JAKARTA - Koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi bekerja dengan prinsip demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak bergantung pada jumlah modal yang disetorkan.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Budi Arie dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa atas adanya penghambat tersebut, pihaknya berupaya melakukan supervisi dan advokasi.
"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski begitu, Budi tidak merinci lebih detail 22 regulasi yang disebutkan menjadi penghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Namun, Budi menyampaikan bahwa ada beberapa isu mengenai koperasi yang harus menjadi perhatian secara bersama. Pertama, regulasi koperasi yang kurang relevan dengan perkembangan terkini.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," ujar Budi.
"Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan," tambah Budi.
Isu kedua yang harus menjadi perhatian adalah koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, belum menjadi mainstream ekonomi, karena sumbangsih koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) nasional baru 1,07 persen.
Ketiga, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih rendah dan masih perlunya regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Kempat, rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.
Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk-produk yang dihasilkan oleh kooperasi. Keenam, rendahnya kumulatif aset dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," tutur Budi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!