Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Didesak Gelar Operasi Pasar Stabilkan Stok Elpiji 3 Kg

📅 Minggu, 09 Feb 2025, 11:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov DKI Didesak Gelar Operasi Pasar Stabilkan Stok Elpiji 3 Kg Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Ket. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

JAKARTA - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi pasar guna menstabilkan pasokan elpiji 3 kilogram (kg).

"Saya mendesak Disnakertransgi DKI segera menggelar operasi pasar sebagai langkah nyata dalam mencegah kelangkaan, menstabilkan pasokan serta harga elpiji 3 kg ini," kata Kenneth di Jakarta, Sabtu.

Kenneth menduga ada sejumlah oknum nakal yang bermain seperti melakukan penimbunan dan pengoplosan, permainan harga oleh pengecer dan distribusi tidak tepat sasaran sehingga terjadi kelangkaan stok gas 3 kg terjadi.

Padahal, sudah jelas Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengatasi persoalan kelangkaan gas melon ini.

Maka itu, pria akrab disapa Kent meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan Pertamina dan Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggelar operasi pasar guna menstabilkan pasokan dan harga elpiji 3 kg.

"Pemda Jakarta harus bekerjasama dengan Pertamina hingga UMKM, serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan membeli elpiji sesuai kebutuhan, sehingga pasokan gas ini bisa terjaga," ujarnya.

Lalu, Kent menyatakan sepakat dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa haram hukumnya bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi. Karena kedua barang bersubsidi itu hanya diperuntukkan untuk golongan warga yang tak mampu.

Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani miskin.

Selain itu, dia juga meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan serta menimbun elpiji kg untuk membuat efek jera kepada pelaku.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Kondisi Gelombang Tinggi di...
Ekonomi
Saatnya Perkuat Pasar Domes...
Luar Negeri
Prabowo Bawa 3 Pesan Indone...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.