Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Trump Jatuhkan Sanksi pada Mahkamah Pidana Internasional

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 08:51 WIB | Oleh:
Trump Jatuhkan Sanksi pada Mahkamah Pidana Internasional Doc: USA Today/Getty
Ket. Presiden AS Donald Trump (kanan) menerima PM Israel Benjamin Netanyahu saat konfenrensi pers bersama di Gedung Putih, 4 Februari 2025.

WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis (6/2) yang memberikan sanksi pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas penyelidikan "tidak berdasar" yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya Israel, kata Gedung Putih.

Perintah Trump menyebutkan mahkamah pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu telah "menyalahgunakan kekuasaannya" dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang mengadakan pembicaraan dengan presiden AS pada hari Selasa. 

Perintah itu juga mengatakan bahwa pengadilan tersebut telah terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel," mengacu pada penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang oleh anggota militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Gaza.

Presiden AS memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat, karyawan ICC, dan anggota keluarga mereka, bersama dengan siapa pun yang dianggap telah membantu penyelidikan pengadilan.

Sanksi tersebut merupakan bentuk dukungan setelah kunjungan Netanyahu ke Gedung Putih, di mana Trump mengungkap rencana AS untuk "mengambil alih" Gaza dan memindahkan warga Palestina ke negara-negara Timur Tengah lainnya.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota pengadilan tersebut.

Tidak ada reaksi langsung dari ICC.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 21 November untuk Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, dan kepala militer Hamas Mohammed Deif, yang menurut Israel telah tewas.

Surat perintah yang disetujui setelah permohonan jaksa ICC Karim Khan pada bulan Mei, ditujukan untuk "kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024."

Selama masa jabatan pertamanya, Trump menjatuhkan sanksi keuangan dan larangan visa kepada jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan pejabat senior serta staf lainnya pada tahun 2020. 

Menyebutnya sebagai "pengadilan kangguru", pemerintahannya saat itu mengambil langkah tersebut setelah Bensouda, warga kelahiran Gambia, meluncurkan penyelidikan terhadap tuduhan kejahatan perang terhadap tentara AS di Afghanistan.

Meskipun perintahnya saat itu tidak menyebutkan nama Israel, pejabat pemerintahan Trump mengatakan mereka juga marah Bensouda membuka penyelidikan terkait situasi di wilayah Palestina pada tahun 2019.

Presiden Joe Biden mencabut sanksi itu segera setelah menjabat pada tahun 2021.

Jaksa Khan kemudian secara efektif mengeluarkan Amerika Serikat dari penyelidikan Afghanistan dan malah berfokus pada Taliban.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPRD Kota Semarang Dukung MPLS Ramah Memperkuat Karakter

30 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
DPRD Kota Semarang Dukung M...
Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...
Olahraga
Sinner Juara Wimbledon, Oba...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.