Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemlu: 6 Aparat APMM Dibebastugaskan, Diselidiki Atas Penembakan WNI

📅 Jumat, 07 Feb 2025, 20:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemlu: 6 Aparat APMM Dibebastugaskan, Diselidiki Atas Penembakan WNI Doc: ANTARA/Cindy Frishanti
Ket. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa enam aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan lima WNI di Malaysia telah dibebastugaskan untuk proses penyelidikan.

Dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (7/2), Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menyampaikan pihaknya mendorong untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh tidak hanya terhadap WNI tapi juga terhadap aparat APMM.

Judha menjelaskan kasus penembakan WNI tersebut dikenai tiga pasal, yaitu Penal Code pasal 307 yaitu pasal percobaan pembunuhan dan pasal 186 yaitu melawan aparat di mana kedua pasal itu dikenakan kepada WNI korban.

Sedangkan aparat APMM, lanjut Judha, terkena section 39 Akta senjata api 1960.

“Kita hormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Malaysia dan kita akan terus monitor hasilnya,” tambah Judha.

Mengenai WNI yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait penembakan tersebut, Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur sedang memverifikasi identitasnya.

Selain itu, Direktur PWNI mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) untuk melakukan penyelidikan dari sisi Indonesia.

Judha mengatakan bahwa di kapal yang digunakan oleh WNI korban penembakan itu tidak hanya ada penumpang tetapi juga ada pihak yang memberangkatkan korban yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.

Dia mengatakan akan melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak yang memberangkatkan tersebut.

Sementara itu, mengenai WNI korban penembakan yang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit di Malaysia, Judha mengatakan pihaknya sudah mendapat data indikasi dan akan melakukan tes DNA terhadap WNI korban penembakan tersebut.

“Jadi kami sudah mendapatkan keluarganya dan juga akan melakukan tes DNA dengan pihak keluarga,” kata Judha.

Setelah selesai, Kemlu dapat menyampaikan secara lengkap dan detail terkait identitas WNI tersebut, kata Judha, seraya menambahkan segera setelah korban telah teridentifikasi secara keseluruhan, pihaknya akan melakukan proses pemulasaran dan merepatriasi jenazah ke Indonesia.

Judha mengatakan bahwa identifikasi korban cukup sulit karena tidak ada dokumen apapun pada korban, menambahkan KBRI Kuala Lumpur menggunakan berbagai macam cara termasuk mengidentifikasi korban melalui rekam biometrik dan face recognition. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Kemenkes: 3 Juta Orang Terp...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.