Dugaan Pengavelingan Hutan Mangrove Maros Masih Diselidiki Polda Sulsel
📅 Minggu, 02 Feb 2025, 18:27 WIB | Oleh: Tim Penulis"Hutan bukan sekadar pohon dan hutan, tapi memiliki fungsi dan nilai berharga di tengah perubahan iklim saat ini, yaitu ekosistem vital yang mendukung keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, mencegah banjir, dan meningkatkan ketahanan.
"Namun, perubahan lingkungan itu terjadi karena didorong oleh manusianya dan mengancam manfaat penting dari kelestarian lingkungan. Dampaknya nanti pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas iklim," tutur Ahmad menegaskan.
Informasi diperoleh dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah, kepada wartawan menyampaikan bahwa SHM diterbitkan pada 2009 dengan alas hak Rincik sebelum sertifikat resmi dikeluarkan pemerintah.
Tetapi belakangan bersoal, sebab lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, sehingga status lahannya berubah menjadi kawasan pesisir yang dilindungi. "Ada dua sertifikat diterbitkan sebelum lokasi itu masuk dalam zona mangrove," katanya menjelaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!