Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Korsel Didakwa Jadi Pemimpin Pemberontak

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 00:21 WIB | Oleh:
Presiden Korsel Didakwa Jadi Pemimpin Pemberontak Doc: Istimewa
Ket. Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediaman resminya di Seoul.

SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) pada hari Minggu (26/1), mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan sebagai pemimpin pemberontakan setelah ia gagal memberlakukan darurat militer, dan memerintahkan pemimpin yang diskors itu untuk tetap ditahan.

Dikutip dari Alto Broadcasting System Chronicle Broadcasting Network (ABS CBN), Yoon menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik dengan upayanya pada tanggal 3 Desember untuk menangguhkan pemerintahan sipil, sebuah langkah yang hanya berlangsung enam jam sebelum para anggota parlemen menantang tentara bersenjata di parlemen untuk menolaknya.

Ia dimakzulkan segera setelah itu, dan awal bulan ini menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang sedang menjabat ditangkap. Itu terjadi setelah penahanan selama berminggu-minggu di kediamannya di mana tim pengamanan pribadi elitnya menolak upaya penangkapannya.

"Telah mendakwa Yoon Suk Yeol dengan penahanan hari ini atas tuduhan sebagai pemimpin pemberontakan," kata jaksa penuntut lewat sebuah pernyataan. 

Dia telah ditahan di Pusat Penahanan Seoul sejak penangkapannya, dan dakwaan resmi dengan penahanan berarti dia sekarang akan ditahan di balik jeruji besi sampai persidangannya, yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan.

Dakwaan tersebut sudah diduga secara luas setelah pengadilan dua kali menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang surat perintah penangkapannya sementara penyelidikan mereka terus berlanjut.

"Setelah peninjauan menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, (jaksa) menyimpulkan sudah sepantasnya untuk mendakwa terdakwa," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Kebutuhan untuk menahan Yoon di balik jeruji besi dibenarkan oleh "risiko berkelanjutan akan pemusnahan barang bukti", kata mereka.

Tuduhan utamanya -- menjadi pemimpin pemberontakan -- tidak tercakup dalam kekebalan presiden, mereka menambahkan.

"Kita perlu menahan bukan hanya mereka yang bersekongkol melakukan pemberontakan ilegal, tetapi juga mereka yang menghasutnya dengan menyebarkan informasi yang salah," kata anggota parlemen Han Min-soo.

Tanpa memberikan bukti, Yoon dan tim hukumnya telah menunjuk pada dugaan kecurangan pemilu dan kebuntuan legislatif di parlemen yang dikuasai oposisi sebagai pembenaran atas pengumumannya mengenai darurat militer.

Yoon telah bersumpah untuk "berjuang sampai akhir", memperoleh dukungan dari para pendukung yang telah mengadopsi retorika "hentikan pencurian" yang diasosiasikan dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Dakwaan ini akan memberikan rasa lega, menegaskan kembali bahwa tatanan konstitusional berfungsi sebagaimana mestinya," kata Bae Kang-hoon, salah satu pendiri lembaga pemikir politik Valid.

Yoon juga menghadapi serangkaian sidang Mahkamah Konstitusi, untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya dan mencabut jabatan presidennya secara resmi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.