Asa masyarakat Pulau Pari menjaga mangrove untuk masa depan
📅 Jumat, 24 Jan 2025, 16:40 WIB | Oleh: SujarUntuk itu, dia dan juga warga Pulau Pari terus mendorong keterlibatan pemerintah guna menanggulangi itu. Masyarakat ingin mewujudkan asa dapat memiliki mangrove dan terumbu karang sehat serta laut yang bersih untuk masa depan anak cucu mereka.
Langkah tegas pemerintah
Rusaknya ekosistem mangrove, terumbu karang dan padang lamun di ugusan Pulau Pari tersebut tidak luput dari perhatian pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi dan memastikan penyegelan aktivitas pengerukan pada 23 Januari lalu.
Menteri LH Hanif mengatakan pengerukan pasir laut di Pulau Pari itu sendiri merupakan tindakan ilegal dan berdampak pada ekosistem laut serta menimbulkan pengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi. Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup (Gakkum LH) ditugaskan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi pada 21-23 Januari 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejauh ini, Kementerian LH menemukan aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebaiknya Anda baca juga:
Deputi Gakkum LH Rizal Irawan menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tidak ada pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan.
Penyegelan yang dilakukan pada 23 Januari 2025 bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Langkah lanjutannya, dilakukan koordinasi antara Kementerian LH dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kementerian/lembaga terkait mengenai kegiatan di wilayah tersebut.
Kementerian LH memastikan akan terus memantau perkembangan dari kasus tersebut dan menegakkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Kementerian juga sudah melibatkan ahli untuk mendalami dampaknya kepada lingkungan dan potensi besarnya kerugian lingkungan, sosial serta ekonomi yang ditimbulkan.
Dengan upaya sungguh-sungguh, maka harapan masyarakat di Pulau Pari dan sekitarnya untuk menikmati lingkungan yang lestari dapat terwujud. Mereka dapat terus hidup di pulau itu sambil menjaga mangrove, terumbu karang dan padang lamun yang sudah menjadi bagian dari hidup mereka turun-temurun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!