Demi Kepastian Hukum, Pemerintah dan DPR Harus Segera Merevisi UUP2SK
📅 Senin, 20 Jan 2025, 09:19 WIB | Oleh: Vitto Budi“Kalau putusannya sudah keluar seharusnya langsung dijalankan karena norma yang diujikan sudah inkonstitusional, jangan mempertahankan sementara,” tegas Susi.
Sementara itu, pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang mengapresiasi putusan MK tersebut karena sangat tepat dalam memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola LPS sebagai badan hukum.
LPS jelas Dian merupakan badan hukum tersendiri sesuai dengan UU LPS yang mempunyai mekanisme dalam pengelolaan anggaran sejalan dengan karakter kelembagaan LPS yang tetap dijaga transparansi dan akuntabilitasnya.
“Putusan MK mengamanahkan aturan tahapan yang diperbarui tanpa adanya persetujuan Menkeu dalam pengelolaan anggaran LPS. Hal penting yang harus diingat pembentuk UU, saat melakukan perubahan tidak boleh lagi memuat norma persetujuan Menkeu karena bertentangan dengan karakter hukum kelembagaan LPS sebagai badan hukum,” kata Dian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan lain, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menjelaskan bahwa fungsi monetary dalam sistem ketata-negaran di Indonesia sekarang ini dijalankan BI, OJK, dan LPS.
Jika anggaran ketiga lembaga itu disetujui DPR, maka hal itu wajar karena DPR adalah cabang kekuasaan yang memegang hak budget. Sebaliknya, jika harus disetujui oleh Menkeu, berarti mengubah kedudukan LPS dari suatu lembaga negara menjadi sekedar instansi pemerintahan yang subordinasi pada Menkeu.
“Hubungannya jadi bersifat administrasi. Oleh sebab itu saya menilai putusan MK tersebut sangat tepat, mengembalikan kedudukan LPS sebagai lembaga negara independen,” tegas Indra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun mendesak segera dilakukan revisi karena pembatalan norma tidak bisa di delay sebab menyangkut keadilan konstitusional. “Bagi saya, direvisi atau tidak, tidak berpengaruh pada pembuatan norma. Mekanisme persetujuan DPR itu bisa mengikuti mekanisme APBN pada umumnya,”tutup Indra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!