Polisi Dalami Gimbal Rencanakan Pembunuhan Terhadap Sandy Permana

Kamis, 16 Jan 2025, 17:42 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan Nanang Irawan alias Gimbal telah merencanakan pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana. 

"Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Sandy Permana di Jakarta, Kamis (16/1). — Sumber: ANTARA/Ilham Kausar

Wira menjelaskan, karena pada saat kejadian tiba-tiba korban tersebut melintas dan meludah di depan rumah tersangka sehingga langsung naik emosi.

"Saat itulah tersangka langsung lari ke kandang ayam untuk mengambil pisau. Selanjutnya mengejar korban dan melakukan penusukan," katanya.

Dia mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhannya belum tergambar. Namun demikian, tetap akan dilakukan pendalaman apakah hal tersebut ada perencanaan untuk menghabisi korban.

"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalami lebih lanjut, namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait tersangka terpengaruh alkohol saat melakukan pembunuhan, Wira menyebutkan hal tersebut masih didalami.

"Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kita pendalaman tapi kita secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu, yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu, terjadi karena tersangka dilihat secara sinis dan karena korban meludah ke arah tersangka," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.