Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Senin, 24 Agu 2026, 13:15 WIB

JAKARTA - Managing Director Energy Shift Institute Putra Adhiguna mengatakan kebijakan insentif pembelian motor listrik bisa memacu penguatan industri kendaraan listrik nasional dalam jangka panjang.

Putra mengatakan pemerintah perlu memastikan pemberian insentif sebesar Rp3 juta per unit dapat membantu konsumen beralih dari motor konvensional dan memberikan dampak terhadap industri dalam negeri.

Ket. Foto: Pekerja melayani sejumlah calon pembeli sepeda motor listrik di bengkel dan showroom motor listrik PKLE, Banda Aceh, Aceh. — Sumber: Antara foto

“Namun waspadai, jangan sampai memicu gelombang impor dan perakitan-perakitan terbatas sesaat tetapi tidak benar-benar membangun industri,” kata Putra kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap keberhasilan subsidi sebelumnya dan menetapkan tolok ukur yang jelas bagi produsen yang perlu mendapatkan dukungan.

Hal ini menurutnya, penting agar tidak hanya meningkatkan penjualan tapi insentif juga memperkuat kapasitas produksi, rantai pasok, serta penggunaan komponen dalam negeri.

Putra mengatakan kapasitas produksi nasional saat ini dinilai masih mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan penjualan motor listrik yang berada di kisaran 70 ribu unit per tahun.

“Kapasitas produksi semestinya bisa memenuhi dengan catatan konsistensi dukungan pemerintah, dan standar yang jelas dan baik,” katanya.

Putra mengatakan insentif pemerintah juga perlu melihat daya beli konsumen, khususnya kelas menengah dan bawah di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Karena itu desain subsidi perlu lebih tepat sasaran dengan mempertimbangkan kebutuhan pengguna, seperti keandalan kendaraan, jarak tempuh, serta kesiapan infrastruktur pengisian dan penukaran baterai yang menjadi faktor penting dalam membangun permintaan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk menjaga standar kualitas motor dan baterai sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik.

Dalam jangka panjang, Putra mengatakan pengembangan ekosistem kendaraan listrik juga perlu mempertimbangkan dampak hilirisasi nikel terhadap harga jual agar produk tetap terjangkau bagi konsumen.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat bisa berlaku pada September 2026.

Purbaya mengungkapkan besaran insentif bagi pembelian motor listrik ditargetkan sebesar Rp3 juta per unit dengan target sebanyak 1 juta unit. Adapun total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3 triliun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.