DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Senin, 24 Agu 2026, 16:39 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi.

"Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ucap Sari dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati (tengah) menjawab aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8). — Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya

Dia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi yang bermakna.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah hal yang rumit. DPR, kata dia, berkomitmen menyusun Undang-Undang yang setara bagi seluruh pihak.

"RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Sari bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati.

Perwakilan forum menyampaikan sejumlah aspirasi, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, dan pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Pati, Jawa Tengah.

Selain itu, di hadapan pimpinan parlemen, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati Lukman Hakim, juga mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?" kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada Undang-Undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.

"Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ucapnya.

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

Kabut asap batasi jarak pandang di Sungai Kapuas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.