- Home
-
- Megapolitan
-
- Bayar Pajak Kendaraan di D...
Bayar Pajak Kendaraan di Depok-Bekasi Cukup Pakai e-KTP Pemilik Saat Ini
Senin, 06 Apr 2026, 19:45 WIBJAKARTA - Kabar baik buat pemilik kendaraan bekas di wilayah Depok dan Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyederhanakan syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas keluhan masyarakat yang selama ini kesulitan melengkapi dokumen saat membayar pajak. Terutama bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK dan identitas diri sebagai pemilik saat ini. Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," ujar Gubernur, Senin (6/4).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, masyarakat yang menguasai kendaraan tetap dapat melakukan pembayaran pajak meski bukan pemilik pertama. Syaratnya, cukup menunjukkan STNK serta KTP pemilik saat ini atau melakukan proses balik nama kendaraan.
Langkah ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan. Pemerintah daerah ingin memastikan layanan semakin mudah diakses tanpa hambatan administratif yang berbelit.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan proses yang lebih sederhana, potensi penerimaan daerah diyakini ikut terdongkrak.
"Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan," ujar Gubernur.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah lebih dulu menghapus kewajiban membawa BPKB dalam pembayaran pajak tahunan di sejumlah wilayah. Kebijakan ini berlaku di daerah yang berada di bawah koordinasi Polda Metro Jaya.
Wilayah tersebut meliputi Depok, Cinere, Cikarang, hingga Bekasi yang selama ini menjadi pusat mobilitas tinggi masyarakat. Penyederhanaan syarat ini dinilai sangat membantu warga di kawasan perkotaan dengan tingkat transaksi kendaraan yang tinggi.
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat kini hanya perlu membawa e-KTP asli beserta fotokopi serta STNK asli dan fotokopi. Proses ini jauh lebih ringkas dibandingkan sebelumnya yang memerlukan dokumen tambahan.
Meski demikian, untuk pembayaran pajak lima tahunan, aturan tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli sebagai bagian dari proses verifikasi kendaraan.
Pemprov Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, berbagai kemudahan serupa akan terus didorong untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah.
Dengan sistem yang semakin praktis, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Selain membantu pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga menjadi bagian dari kontribusi nyata warga terhadap kemajuan infrastruktur.
- Pelayanan Publik
- samsat
- Pemprov Jawa Barat
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- STNK
- Bayar Pajak Kendaraan
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
- Samsat Bekasi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Pemkot dan Pemda DIY Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pajak Kendaraan
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Razia pajak kendaraan bermotor
-
Gubernur Jabar Dorong Penataan Kawasan Keraton Cirebon Jadi Wisata Budaya
-
Dua Negara Ajukan Impor Urea, Mentan Sebut Indonesia Produsen Global Strategis
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Sumbar Batasi Ritel Luar Daerah, Prioritaskan UMKM Lokal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.