Jadi Tersangka, Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Terancam Hukuman Berat, Polisi Bongkar Fakta Baru
Selasa, 12 Agu 2025, 14:35 WIBJAKARTA - Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. M Afandi, tetangga yang tega menghabisi nyawa M Haidar Musthofa, bocah yang berusia 7 tahun, kini resmi menyandang status tersangka.
Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, pada Selasa (12/8/2025).Â
âBerdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka,â ujarnya.Â
Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa bukti, saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Berat
Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan lebih jika ditemukan unsur kesengajaan.
Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan
Meski sudah berstatus tersangka, proses hukum Afandi belum sepenuhnya berjalan karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaku dalam kondisi sadar penuh saat melakukan pembunuhan atau mengalami gangguan mental.
Kronologi Singkat Tragedi Mengerikan
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Haidar, siswa kelas 1 SD yang dikenal ceria, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Dusun Areng-areng. Luka parah di bagian kepalanya menjadi bukti kekerasan brutal yang dialaminya.
Investigasi mengungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri. Tanpa peringatan, Afandi menghantam kepala bocah malang itu menggunakan belencong, alat pertanian berbahan besi dengan gagang kayu hingga korban tersungkur dan bersimbah darah.Â
Warga yang panik sempat membawa Haidar ke RSUD Bangil, namun nyawanya tak tertolong.
Luka Mendalam bagi Warga
Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus amarah yang membara di hati warga Sambisirah. Tidak hanya kehilangan seorang anak yang dicintai, mereka juga harus menerima kenyataan bahwa pelaku adalah orang yang tinggal begitu dekat.
Kini, seluruh mata tertuju pada proses hukum Afandi. Apakah ia akan mendapatkan hukuman setimpal, atau hasil pemeriksaan kejiwaan akan mengubah jalannya persidangan? Warga hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
- Pembunuhan
- Pasuruan
- bocah 7 tahun dibunuh
- bocah dibunuh tetangga
- afandi pembunuh bocah 7 tahun di pasuruan
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
6 Fakta Tragedi Pasuruan! Sadis, Bocah 7 Tahun Tewas Dibantai Tetangga dengan Belencong
-
Amarah Warga Meledak! Rumah dan Motor Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dihancurkan hingga Tinggal Kerangka
-
Kasus Mutilasi Istri Siri: Mengapa Hutan Pacet Mojokerto Menjadi Lokasi Favorit Pembuangan Tubuh Korban?
-
Demi Efisiensi Energi, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
-
Terkuak! Motif Sadis Pembunuhan Kepala Cabang Bank Cempaka Putih Diduga Terkait Pinjaman Fiktif Rp13 Miliar
-
Momentum Lebaran Angkat UMKM
-
Wali Kota Meksiko Tewas Ditembak Saat Perayaan Hari Orang Mati
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.