Jadi Tersangka, Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Terancam Hukuman Berat, Polisi Bongkar Fakta Baru

Selasa, 12 Agu 2025, 14:35 WIB

JAKARTA - Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. M Afandi, tetangga yang tega menghabisi nyawa M Haidar Musthofa, bocah yang berusia 7 tahun, kini resmi menyandang status tersangka.

Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, pada Selasa (12/8/2025). 

Ket. Foto: Potret Afandi, pembunuh bocah 7 tahun di pasuruan — Sumber: Istimewa

“Berdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa bukti, saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Berat

Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan lebih jika ditemukan unsur kesengajaan.

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

Meski sudah berstatus tersangka, proses hukum Afandi belum sepenuhnya berjalan karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaku dalam kondisi sadar penuh saat melakukan pembunuhan atau mengalami gangguan mental.

Kronologi Singkat Tragedi Mengerikan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Haidar, siswa kelas 1 SD yang dikenal ceria, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Dusun Areng-areng. Luka parah di bagian kepalanya menjadi bukti kekerasan brutal yang dialaminya.

Investigasi mengungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri. Tanpa peringatan, Afandi menghantam kepala bocah malang itu menggunakan belencong, alat pertanian berbahan besi dengan gagang kayu hingga korban tersungkur dan bersimbah darah. 

Warga yang panik sempat membawa Haidar ke RSUD Bangil, namun nyawanya tak tertolong.

Luka Mendalam bagi Warga

Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus amarah yang membara di hati warga Sambisirah. Tidak hanya kehilangan seorang anak yang dicintai, mereka juga harus menerima kenyataan bahwa pelaku adalah orang yang tinggal begitu dekat.

Kini, seluruh mata tertuju pada proses hukum Afandi. Apakah ia akan mendapatkan hukuman setimpal, atau hasil pemeriksaan kejiwaan akan mengubah jalannya persidangan? Warga hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

  • Pembunuhan
  • Pasuruan
  • bocah 7 tahun dibunuh
  • bocah dibunuh tetangga
  • afandi pembunuh bocah 7 tahun di pasuruan

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.