DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru
Senin, 24 Agu 2026, 14:53 WIBJAKARTAÂ - Pemerintah diminta menyusun peta jalan guna memperluas basis wajib pajak secara terukur demi mengamankan penerimaan negara. Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 telah ditetapkan pemerintah dengan nilai mencapai sebesar Rp2.357,7 triliun.
Realisasi penerimaan pajak hingga semester pertama baru menyentuh angka Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen. Pemerintah harus mengumpulkan sisa penerimaan pajak sebesar Rp1.322 triliun lagi hingga akhir tahun anggaran berjalan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Muawanah, memberikan rekomendasi strategi optimalisasi penerimaan negara di Jakarta. Pernyataan tertulis mengenai penambahan basis pajak baru tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (24/8).
âPemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak,â kata Anna, Senin (24/8).
Intensifikasi penagihan kepada wajib pajak patuh dinilai belum memadai untuk memperkuat struktur penerimaan kas keuangan negara. Pemerintah perlu mendata pelaku usaha serta kelompok masyarakat potensial yang belum terdaftar dalam sistem perpajakan.
Peluang perluasan basis Wajib Pajak (WP) harus tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa membebani dunia usaha. Anna menekankan pentingnya pemetaan wilayah potensial guna mengukur besaran potensi penerimaan kas negara secara akurat.
âKita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki tax gap, wilayah mana yang potensinya besar. Kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,â ujar Anna.
Pemetaan indikator potensi perpajakan dapat disusun berdasarkan jenis penghasilan, skala bisnis, hingga sektor usaha. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga sangat dibutuhkan untuk menghasilkan profil potensi pajak secara komprehensif.
âKita membutuhkan data wajib pajak yang akurat, tidak tumpang tindih, dan mampu menunjukkan siapa yang seharusnya sudah masuk. Jangan sampai masyarakat atau pelaku usaha justru terbebani akibat kesalahan klasifikasi,â ucap dia.
Pemerintah menaikkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada RAPBN 2027 sebesar Rp1.277,7 triliun mendatang. Proyeksi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM tahun depan ditargetkan mampu menembus angka Rp1.126,1 triliun. ils/I-1
- Wajib Pajak
- DPR RI
- target penerimaan pajak
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Bukan Gantikan Manusia, Wisnu Dharmawan Ungkap Peran AI Jobstreet Bantu HR Lebih Fokus
-
BNN: Tim Terpadu Lintas Instansi Perkuat Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika
-
PBB Peringatkan AI Tingkat Lanjut Dapat Menjadi Ancaman bagi Umat Manusia
-
Waspada! Tol Cipali KM 72-188 Sedang Diperbaiki, Pengendara Perlu Tahu Ini
-
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI
-
Tim Satgas Bencana ITS Pantau Kekuatan Infrastruktur NTT Pascagempa M7,7
-
Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Kemenkeu Rp49,80 Triliun pada 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.