Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
Senin, 24 Agu 2026, 13:52 WIBJAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta konfirmasi ke pihak perbankan ihwal dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
âKami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran,â kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Cucun, DPR akan menanyakan alasan pemblokiran kepada pihak bank.
âBisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,â ujarnya.
Rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
âPemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,â tulis koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8).
Koalisi mempertanyakan alasan di balik pemblokiran itu. Menurut koalisi, pemblokiran seharusnya dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Permohonan pemblokiran mesti memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
âDalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan,â kata koalisi.
Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya adalah Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Amnesty International Indonesia (AII).
- Diblokir
- rekening bank
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Siap-siap 'Ticket War', J-Hope BTS Bakal Gelar Konser di Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
IDI Ungkap 73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis
-
Rinjani Dibanjiri Pendaki, Magnet Alam yang Tak Pernah Redup
-
Upaya Menekan Angka Prevalensi Stunting
-
Bank Jakarta Gandeng APKLI Perjuangan Perluas Akses Keuangan Bagi PKL
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.