Kasus Mutilasi Istri Siri: Mengapa Hutan Pacet Mojokerto Menjadi Lokasi Favorit Pembuangan Tubuh Korban?

Selasa, 09 Sep 2025, 14:29 WIB
SURABAYA - Setidaknya 310 potongan tubuh Tiara Angelina Saraswati tersebar di Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet Mojokerto dan rumah kosnya di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Suami siri Tiara, Alvi Maulana yang pernah bekerja sebagai tukang jagal telah membuangnya  untuk menghilangkan jejak setelah membunuh alumnus Universitas Trunojoyo Madura itu. 
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (8/9) mengungkap kasus mutilasi berlatar belakang ekonomi dan rumah tangga tersebut. Polisi menyebut Alvi emosi lalu menusuk leher korban dengan pisau dapur di rumah kos, Minggu (31/8) dini hari karena tidak tahan dengan cekcok dan tuntutan Tiara soal ekonomi. 
Perbuatan itu terkuak berawal dari seorang pencari rumput Dusun Pacet Selatan, Suliswanto, yang menemukan potongan telapak kaki kiri korban di hutan itu, Sabtu (6/9).
Setelah melakukan penyisiran, petugav menemukan 65 potongan tubuh lainnya ynag kemudian berhasil diidentifikasi milik korban Tiara. 
Setelah melacak dan menagkap pelaku pada Minggu (8/9), dalam penggeledahan di rumah kos polisi menemukan ratusan bagian tubuh lainnya termasuk tengkorak yang dibungkus tas plastik, potongan gigi, tulang-tulang dan bagian tubuh lainnya 
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto di Mojokerto, mengatakan, selama satu tahun bertugas, sudah empat kali terjadi perbuatan mutilasi di wilayah Pacet dan semua pelakunya tertangkap.
"Salah satunya alasan pelaku AM memilih kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena lokasinya sepi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Ia mengatakan, di Pacet merupakan wilayah pegunungan dengan jalan berliku, jurang yang dalam, serta suasana sepi di malam hari membuat tempat itu dianggap tersangka sebagai lokasi aman untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, pihaknya saat ini juga menunggu hasil forensik untuk menyatukan potongan tubuh korban serta mengingatkan supaya Pacet tidak lagi dijadikan lokasi pembuangan jenazah.
"Agar tidak terdengar tetangga, tersangka memutilasi korban di dalam kamar mandi," katanya.
Ihram merinci, tersangka menggunakan berbagai alat, pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja untuk selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik.
Ia mengatakan, tersangka kemudian berangkat dengan sepeda motor ke arah Mojokerto dan berhenti di dua titik berbeda dimana di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu, potongan tubuh dilemparkan satu per satu.
“Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan," ujarnya.
Ia mengatakan, pilihan lokasi Pacet tidak lepas dari pengetahuan tersangka tentang daerah itu yang terkenal sepi pada dini hari, sehingga kecil kemungkinan aksinya terlihat orang. Namun, justru di situlah jejak kejahatan akhirnya terbongkar.
Untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh, kata dia, polisi mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim.
"Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter, sampai akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong Komisaris Polisi (Kompol) Zaid mengaku telah menerima sekira 310 potongan tubuh diduga milik korban pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto.
"Potongan tubuh terduga korban itu kami terima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban," tutupnya. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.