Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Polri Kembali Demosi Dua Personel Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP
📅 Rabu, 15 Jan 2025, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Jakarta - Polri melalui Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kembali mendemosi dua personelnya, yakni HJS dan LH, karena terlibat dalam kasus pemerasan di acara festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan putusan terhadap HJS, seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Erdi mengemukakan bahwa LH didemosi selama lima tahun, dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa HJS atau Aipda Hadi Jhontua Simarmata, dan LH atau Aipda Hadi Luthfi Hidayat, terbukti telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Polri telah memberikan sanksi terhadap 20 personelnya, baik pemberhentian dengan tidak hormat maupun demosi, dalam kasus pemerasan di acara DWP 2024.
Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.
4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!