Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Polri Kembali Demosi Dua Personel Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP

📅 Rabu, 15 Jan 2025, 00:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas Tanpa Kompromi, Polri Kembali Demosi Dua Personel Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ket. Arsip foto - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Jakarta - Polri melalui Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kembali mendemosi dua personelnya, yakni HJS dan LH, karena terlibat dalam kasus pemerasan di acara festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan putusan terhadap HJS, seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Erdi mengemukakan bahwa LH didemosi selama lima tahun, dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa HJS atau Aipda Hadi Jhontua Simarmata, dan LH atau Aipda Hadi Luthfi Hidayat, terbukti telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.

"Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelasnya.

Sebelumnya, Polri telah memberikan sanksi terhadap 20 personelnya, baik pemberhentian dengan tidak hormat maupun demosi, dalam kasus pemerasan di acara DWP 2024.

Berikut daftar 20 personel yang telah menjalani sidang pelanggaran etik:
1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan dengan tidak hormat setelah dianggap lalai membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan karena terlibat dalam pengamanan yang merugikan penonton DWP.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipecat setelah terbukti mengamankan dan menerima uang dari penonton DWP.

4. Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

5. Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan sanksi demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

6. Iptu Sehatma Manik, mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan demosi 8 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

7. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, mendapat hukuman demosi selama 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi demosi 5 tahun karena terlibat dalam pemerasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.