Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Itjen Kemenag Tindaklanjuti 906 Pengaduan Masyarakat

📅 Minggu, 05 Jan 2025, 03:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Itjen Kemenag Tindaklanjuti 906 Pengaduan Masyarakat Doc: ANTARA/HO-Kemenag
Ket. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim.

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah menindaklanjuti sebanyak 906 pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang 2024.

"Sepanjang 2024, terdapat 906 pengaduan ke Itjen dan 100 persen pengaduan tersebut telah berhasil ditindaklanjuti," kata Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Faisal menyebutkan dari 906 pengaduan yang diterima, 729 di antaranya dikonfirmasi dan memenuhi kualifikasi untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme konfirmasi atau klarifikasi, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi.

Namun, sebagian pengaduan tidak dapat diproses lebih lanjut karena alasan pelapor atau terlapor yang tidak jelas atau tidak dapat dikonfirmasi, serta materi pengaduan yang tidak sesuai dengan kewenangan Itjen.

"Terdapat pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor dan/atau terlapor tidak jelas dan tidak dapat dikonfirmasi serta materi," katanya.

Faisal juga menyampaikan bahwa sekitar 81 persen pengaduan ditindaklanjuti melalui klarifikasi, baik kepada pelapor maupun terlapor, untuk memastikan kebenaran informasi.

Sebanyak 15 persen dari pengaduan diteruskan ke Inspektorat Investigasi untuk dilakukan audit investigasi, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar, dan pelanggaran kepegawaian yang tergolong berat.

"Sedangkan sisanya 4 persen adalah pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti," kata dia.

Sebagai hasilnya, Itjen Kemenag merekomendasikan sanksi hukuman disiplin terhadap 154 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami telah merekomendasikan 154 hukuman disiplin, sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk terus melakukan pembersihan di tubuh Kemenag," kata Faisal.

Peningkatan jumlah pengaduan juga dipengaruhi oleh integrasi kanal Dumas dengan aplikasi Pusaka Super Apps, yang menyebabkan lonjakan pengaduan dan whistleblowing system (WBS) sebesar 350 persen, atau lebih dari tiga kali lipat dibandingkan periode sebelumnya.

Penggunaan surat sebagai media pelaporan pun berkurang, sehingga mengurangi laporan yang tidak bertanggung jawab (surat kaleng).

"Ini artinya kita telah berhasil menjadikan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Karenanya, ke depan kita akan terus memperkuat integrasi sistem dengan berbagai platform teknologi untuk memastikan akses yang lebih luas dan mudah bagi masyarakat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
  • Pemkab Nagan Raya Perkuat Riset Perkebunan Sawit Bersama Peneliti Jepang
    Preview komentar:
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
    WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (neobank) adalah ...
  • Pengendalian Polusi Jabodetabek Harus Terintegrasi
    Preview komentar:
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
    Nomor WA Neo bank. WhatsApp resmi layanan pelanggan ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.