MPR RI Menilai Putusan MK soal Penghapusan “Presidential Threshold” sesuai Amanat Reformasi seperti yang Ada di UUD 45
📅 Sabtu, 04 Jan 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi“Keberadaan presidential threshold memberikan “golden ticket” kepada partai politik besar yang menciptakan dominasi yang mengarah pada konsentrasi kekuasaan dalam pemilu, sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi,” tegas Saleh.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Bina Nusantara (Binus) Malang, Frederik M. Gasa mengatakan putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bisa jadi adalah berkah bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks demokrasi.
“Melalui putusan ini, setiap kita memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menjadi the next orang nomor satu dan dua di negeri ini,” ungkap Frederik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!