Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Panja Haji Komisi VIII DPR RI Ungkap Biaya Ibadah Haji Bisa di Bawah Rp90 Juta

📅 Jumat, 03 Jan 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Panja Haji Komisi VIII DPR RI Ungkap Biaya Ibadah Haji Bisa di Bawah Rp90 Juta Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan bahwa hasil telaah dari Komisi VIII menunjukkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah 90 juta rupiah.

“Komisi VIII DPR juga telah melakukan telaah terhadap usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Usulan rata-rata BPIH dari pemerintah dapat disandingkan dengan hasil telaah Komisi VIII DPR. Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH per jamaah tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah 90 juta,” kata Wachid.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1), bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan perwakilan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Meskipun tidak menyebutkan rincian komponen biaya haji hasil telaah Komisi VIII itu, Wachid mengatakan hasil telaah pihaknya itu sama dengan hasil perhitungan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii.

Sebelumnya, Syafii menyampaikan bahwa biaya haji bisa diturunkan hingga di angka 80 juta rupiah, sementara Kemenag dan BP Haji terus menjalin komunikasi dengan DPR.

Sejalan dengan hal itu, Wachid menyampaikan bahwa Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen PHU Hilman Latief dan BPH mengkaji kembali komponen-komponen biaya haji sehingga dapat diturunkan menjadi di bawah 90 juta rupiah.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar 93.389.684 rupiah per orang. “Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12).

Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji 65.372.779 rupiah atau 70 persen, sementara sebesar 28.016.905 rupiah atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebaiknya Anda baca juga:

Komponen biaya haji itu di antaranya meliputi baya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar 34.386.390,68 rupiah, akomodasi di Makkah 15.232.011,90 rupiah, akomodasi di Madinah 4.454.403,48 rupiah, biaya hidup 3.200.002,50 rupiah, dan paket layanan masyair 8.099.970,94 rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

34 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.