Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukum yang Bernurani Kemanusiaan

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Hukum yang Bernurani Kemanusiaan Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Peristiwa Bu Minah yang mencuri buah kakao di atas tanah seorang pengusaha, serta kasus terkini Hogi yang dijerat pidana karena menyelamatkan istrinya dari seorang penjambret yang kemudian melarikan diri, tertabrak mobil, dan meninggal dunia merupakan kisah nyata yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kita. Kisah-kisah serupa tentu masih banyak. Namun, yang penting dikaji dari aspek hukum adalah apakah perbuatan Bu Minah mencuri kakao benar-benar memenuhi unsur mens rea. Demikian pula, apakah perbuatan Hogi yang mengejar penjambret dapat dikategorikan sebagai suatu kesalahan (mens rea), sehingga ia patut atau sepantasnya dituduh melakukan tindak pidana.

Kisah-kisah tersebut, beserta pertanyaan terkait aspek hukumnya, memerlukan penjelasan agar masyarakat memahami dengan benar bahwa hukum membutuhkan nurani kemanusiaan dari aparat penegak hukum. Tanpa nurani tersebut, hukum memang tampak hidup, tetapi sejatinya mati dan tidak bernyawa. Ruh hukum yang bertujuan menghadirkan keadilan akan hilang seketika ketika dihadapkan pada kisah-kisah semacam ini maupun peristiwa serupa lainnya.

Lantas, bagaimana seharusnya hukum bertindak agar dapat dijalankan dengan nurani kemanusiaan? Diketahui bahwa teori hukum di Indonesia dipelopori antara lain oleh almarhum Mochtar Kusumaatmadja dengan teori Hukum Pembangunan dan almarhum Satjipto Rahardjo dengan teori Hukum Progresif. Namun demikian, teori hukum kedua tokoh dan ahli hukum terkemuka Indonesia tersebut masih bertumpu pada hukum sebagai norma yang dibentuk oleh kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pendekatan ini merujuk pada pemikiran positivisme hukum yang mengutamakan teori grundnorm dari Hans Kelsen, yang memandang hukum sebagai perintah dan larangan semata, serta mencerminkan perilaku aparat hukum semata-mata.

Nilai Keadilan

Pendekatan tersebut kerap melupakan fakta bahwa hukum selalu berada dalam lingkungan pergaulan manusia. Tanpa manusia, hukum tidak diperlukan dan tidak akan ada. Merujuk pada pandangan tersebut, hukum sering kali hanya dipahami sebagai sistem norma dan sistem perilaku, sementara hukum sebagai sistem nilai yang hidup dan berkembang bersama masyarakat justru terabaikan.

Oleh karena itu, hukum yang tidak mencerminkan nilai keadilan menurut pandangan masyarakat bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya, terutama dalam menentukan perbuatan tercela dan tidak tercela. Jika hukum tidak mencerminkan aspirasi keadilan masyarakat, maka hukum tersebut dapat dipastikan tidak adil dan justru menyengsarakan masyarakat, karena gagal memberikan rasa aman dan kedamaian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

43 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.