Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Jaksel Tindak 60 Pelanggar Hukum Keimigrasian pada 2024

📅 Selasa, 31 Des 2024, 04:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Imigrasi Jaksel Tindak 60 Pelanggar Hukum Keimigrasian pada 2024 Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan
Ket. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap satu WNA India yang overstay di Jalan Kemang, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian pada 2024 sebagai upaya pengawasan di wilayah itu.

"Pengawasan keimigrasian sebanyak 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2024 di Kemang Jakarta, Senin.

Fanny mengatakan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh izin tinggal melebihi batas waktu (overstay) melebihi 60 hari yakni sebanyak 27 pelanggaran.

Kemudian mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran.

"Negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah China, Sudan dan

Selain tindakan administratif keimigrasian, pihaknya juga melakukan tindakan projustitia terhadap tiga orang warga negara Nigeria.

Tiga orang itu masing-masing melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerjasama dengan berbagai instansi dengan mengadakan operasi gabungan keimigrasian dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), rapat kegiatan TIMPORA, lokakarya (workshop) serta sosialisasi keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pengamanan kegiatan yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 15.008 orang, Warga Negara Jepang sebanyak 12.525 orang dan Warga Negara India sebanyak 7.324 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun, warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 774 orang, Warga Negara India sebanyak 454 orang dan Warga Negara China sebanyak 329 orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.