Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BEI Lakukan Penyesuaian Tarif Seiring Kenaikan PPN

📅 Selasa, 31 Des 2024, 09:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
BEI Lakukan Penyesuaian Tarif Seiring Kenaikan PPN Doc: ANTARA
Ket. PT BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KPEI) menyelenggarakan Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan PT BEI Tahun 2024 di Jakarta, Senin.

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian tarif layanan seiring adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025.

Hal itu sehubungan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy di Jakarta, Senin (30/12), menjelaskan, seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi sebesar 12 persen.

Sementara itu, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada 2025," ujar Irvan.

Irvan mengatakan, apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email [email protected].

Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Ia menjelaskan seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut http://wbs.idx.co.id/," ujar Irvan.


Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.