Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor

📅 Senin, 30 Des 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti penyelundupan dan kejahatan merek.

Abdul Fickar menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. "Jadi, korupsi tidak termasuk yang bisa diberikan denda damai meskipun merugikan keuangan negara," ujar Abdul.

Tetap Dihukum

Maka dari itu, dia berharap tindakan korupsi sekecil apa pun kasusnya bisa tetap dihukum dengan berat, bukan diringankan. Koruptor telah mengambil jatah rakyat yang seharusnya diberikan dalam berbagai program kehidupan bernegara dan diambil untuk kepentingan diri sendiri.

"Bahkan, supaya ada efek jera bisa dipenjara di Nusakambangan untuk koruptor ini," tuturnya.

Adapun denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Dalam Pasal 35 UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pada beleid tersebut, telah ditetapkan penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan UU. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

17 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.