Presiden Prabowo Membantah Akan Memaafkan Koruptor
📅 Senin, 30 Des 2024, 01:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti penyelundupan dan kejahatan merek.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. "Jadi, korupsi tidak termasuk yang bisa diberikan denda damai meskipun merugikan keuangan negara," ujar Abdul.
Tetap Dihukum
Maka dari itu, dia berharap tindakan korupsi sekecil apa pun kasusnya bisa tetap dihukum dengan berat, bukan diringankan. Koruptor telah mengambil jatah rakyat yang seharusnya diberikan dalam berbagai program kehidupan bernegara dan diambil untuk kepentingan diri sendiri.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bahkan, supaya ada efek jera bisa dipenjara di Nusakambangan untuk koruptor ini," tuturnya.
Adapun denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Dalam Pasal 35 UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada beleid tersebut, telah ditetapkan penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan UU.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!