Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Antisipasi Dampak Kenaikan PPN, Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Hanya Bersifat Temporer

📅 Rabu, 18 Des 2024, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Antisipasi Dampak Kenaikan PPN, Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Hanya Bersifat Temporer Doc: istimewa
Ket. Kenaikan PPN

JAKARTA – Pemerintah perlu mengkaji alternatif kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen karena insentif ekonomi yang disiapkan dinilai bersifat temporer. Bahkan, kenaikan PPN tersebut dikhawatirkan mengganggu iklim bisnis di Tanah Air.

“Paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira di Jakarta, Selasa (17/12).

Bhima mencontohkan, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan serta diskon listrik sebesar 50 persen untuk listrik di bawah golongan 2200 VA hanya digelontorkan selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.

Di samping itu, sejumlah stimulus juga merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya, seperti PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Bukan kebijakan baru yang sengaja disusun untuk merespons kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Meski ada sejumlah pembebasan terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), namun barang dan jasa umum lainnya secara umum terkena tarif PPN 12 persen.

Bhima khawatir kenaikan tarif pajak itu berimplikasi signifikan terhadap pelaku usaha. “Dikhawatirkan terjadi efisiensi tenaga kerja karena omzetnya turun, baik di sektor elektronik, beberapa sektor otomotif, Fast Moving Consumer Goods (FMCG), atau barang-barang konsumen,” tuturnya.

Terlebih, pengumuman kenaikan tarif PPN 12 persen bertepatan dengan momentum jelang libur Natal dan tahun baru. Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Ketika situasi ini dibarengi dengan pengumuman tarif PPN, Bhima berpendapat hal itu berpotensi memperburuk beban pengeluaran masyarakat di tengah lonjakan konsumsi akhir tahun.

“Alternatif lain, seperti memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan dan memberantas celah penghindaran pajak, sebetulnya dapat lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat,” ujar Bhima.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN dan paket stimulus ekonomi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.