Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

📅 Sabtu, 14 Des 2024, 17:48 WIB | Oleh:
Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Doc: Dok. Kemendagri
Ket. Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Hendriawan dalam FGD Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) tentang pentingnya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada bagian penatausahaan pendapatan.

Penjelasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan dalam Rapat Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan. Acara ini berlangsung di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Dia menyebutkan manfaat melakukan integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan.

“Pertama, data real-time sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standardisasi proses bisnis seluruh Pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, pemerintah daerah tidak perlu melakukan input manual,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendriwan menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025. Hal ini meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan.

“Poin berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum,” tegas Hendriwan.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau Pemda agar segera mempercepat dan mengambil langkah strategis dalam menerapkan SIPD. Langkah ini penting untuk meningkatkan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan terwujudnya Satu Data Indonesia.

“Ditjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD, pada masing-masing sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,” tandas Hendriwan.

(IKN)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

51 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.