Dheky Wijaya Tegaskan Pentingnya Penerapan Pancasila dalam Penyelesaian Sengketa Organisasi Advokat
📅 Minggu, 08 Des 2024, 17:45 WIB | Oleh: Henri pelupessySelain itu, delapan organisasi advokat yang ada dalam UU Advokat tersebut tidak pernah mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah di bawah naungannya.
Sebagai penutup, Dheky berharap agar ke depannya, semua pihak yang terlibat dalam organisasi advokat lebih mendalami prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam penyelesaian sengketa.
"Harapannya, penyelesaian sengketa tidak hanya menghasilkan solusi formal, tetapi juga solusi yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Dheky Wijaya dalam rangka mendorong penyelesaian yang lebih bijaksana dan adil terhadap permasalahan yang ada dalam organisasi advokat, sekaligus memperkuat penerapan Pancasila dalam sistem hukum Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!