Wakil Rakyat di DPR Tidak Peka soal Penolakan Kenaikan Tarif PPN 12%
📅 Jumat, 06 Des 2024, 02:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
JAKARTA– Para pimpinan wakil rakyat di DPR dinilai tidak peka terhadap desakan yang kuat dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Bahkan, ketika Presiden Prabowo Subianto pun sudah berketetapan tidak akan mengubah tarif yang ada sekarang sebesar 11 persen, mereka malah mengusulkan agar tarif PPN 12 persen diberlakukan untuk kategori transaksi tertentu.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, misalnya mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
Begitu pula dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.
Berbeda dengan dua wakil rakyat lainnya, anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan interupsi saat rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (5/12), Rieke meminta pembatalan wacana kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” kata Rieke.
Ia pun mengingatkan kalau persoalan fiskal dan moneter serta kehidupan masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai agar tidak berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Rieke mengatakan masih banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat (3) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” katanya.
Dia juga meminta pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan. Selain menjadi pendapatan utama negara, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.
Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rizal Edi Halim, berharap pemerintah seharusnya menimbang kembali rencana tersebut, karena penolakan dari masyarakat luas cukup masif.
“Banyaknya penolakan dari berbagai kalangan menggambarkan besarnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak dari kenaikan tarif PPN itu nantinya.
“Saya rasa sudah cukup banyak masukan dari banyak pemangku kepentingan, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan itu,”tegas mantan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020–2023 tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!