Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tim Paslon dan Parpol Diminta Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

📅 Sabtu, 23 Nov 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tim Paslon dan Parpol Diminta Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Sejumlah spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta partai politik pendukung untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pilkada yang berlangsung mulai 24 November 2024.

"Jadi diimbau untuk tim pasangan calon dan parpol untuk membersihkan alat peraga pada masa tenang," kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Endang mengatakan dalam Minggu ini, pihak KPU Jakbar telah bertemu dengan tim masing-masing pasangan calon serta partai politik bersangkutan terkait pembersihan APK pada masa tenang.

"Kita juga sudah bertemu dengan tim paslon termasuk parpol, supaya mereka berpartisipasi untuk membersihkan alat peraga mereka. Nanti bersama teman-teman Satpol PP juga," ungkap Endang melanjutkan.

Lebih lanjut, kata Endang, semua APK yang sudah diturunkan akan disimpan di kantor-kantor kecamatan.

"Nanti disimpan di kantor kecamatan. Setelah itu akan dikembalikan ke tim paslon, itu urusan kemudian," ungkap Endang.

Satuan Satpol PP Jakarta Barat siap menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat mulai tanggal 24 November 2024 pukul 00.00 WIB.

"Sesuai rapat dengan penyelenggara Pilkada, dengan KPU Jakbar hari ini, penertiban akan dilakukan mulai tanggal 24 November (2024), mulai pukul 00.00 WIB," ucap Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (20/11).

Edison menyebut seluruh personel Satpol PP, mulai dari tingkat kelurahan sampai tingkat Kota Jakarta Barat akan diturunkan untuk agenda penertiban APK tersebut.

Menurut Edison penertiban dilakukan pada waktu tersebut lantaran masa kampanye hanya dibatasi dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.