Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pria Ini Ditangkap Saat Main Judi Online

📅 Selasa, 19 Nov 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Pria Ini Ditangkap Saat Main Judi Online Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, mengamankan pelaku judi online, Kamis (18/11/2024).

Ternate - Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), mengamankan tiga orang pelaku judi online (Judol) dan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online di seputaran terminal Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Berdasarkan aduan tersebut Resmob Gamalama kemudian ke lokasi untuk memastikan kebenarannya dan sekitar pukul 13.50 WIT Resmob Gamalama berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online yang pada saat itu sedang bermain di pangkalan angkot," kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong di Ternate, Senin.

Para pelaku masing-masing berinisial AD (29) bekerja sebagai sopir angkot, sementara IM (51) dan IU (42) sebagai pekerja swasta.

Mereka diringkus saat tengah asyik bermain Judol di area Terminal Angkot(angkutan kota), Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 13.50 WIT.

Dia mengatakan penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut.

Setelah diringkus, kata Umar, para pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mendapati uang tunai yang dipakai pelaku sebagai transaksi judol taruhan dengan total senilai Rp3.583.000 selain itu satu unit handphone merk OPPO A38 yang diamankan petugas juga ditemukan akun judol di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.

"Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama ARI alias AD mengaku sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO dan yang bersangkutan bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan," pungkasnya.

"Tiga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, " tegas Umar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
PBSI Rombak Komposisi Ganda

Lukisan Cadas Purba di Gua Metanduno

32 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Lukisan Cadas Purba di Gua ...
Megapolitan
Fasilitas nobar piala dunia...
Ekonomi
Perajin tingkatkan penjuala...
Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga BBM Per 1 Juli 2026, Intip Siapa Paling Murah!

Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga BBM Per 1 Juli 2026, Intip Siapa Paling Murah!

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.