Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tiga Pria Ini Ditangkap Saat Main Judi Online

📅 Selasa, 19 Nov 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Pria Ini Ditangkap Saat Main Judi Online Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ket. Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, mengamankan pelaku judi online, Kamis (18/11/2024).

Ternate - Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), mengamankan tiga orang pelaku judi online (Judol) dan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online di seputaran terminal Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Berdasarkan aduan tersebut Resmob Gamalama kemudian ke lokasi untuk memastikan kebenarannya dan sekitar pukul 13.50 WIT Resmob Gamalama berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online yang pada saat itu sedang bermain di pangkalan angkot," kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong di Ternate, Senin.

Para pelaku masing-masing berinisial AD (29) bekerja sebagai sopir angkot, sementara IM (51) dan IU (42) sebagai pekerja swasta.

Mereka diringkus saat tengah asyik bermain Judol di area Terminal Angkot(angkutan kota), Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 13.50 WIT.

Dia mengatakan penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut.

Setelah diringkus, kata Umar, para pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mendapati uang tunai yang dipakai pelaku sebagai transaksi judol taruhan dengan total senilai Rp3.583.000 selain itu satu unit handphone merk OPPO A38 yang diamankan petugas juga ditemukan akun judol di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.

"Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama ARI alias AD mengaku sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO dan yang bersangkutan bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan," pungkasnya.

"Tiga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, " tegas Umar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Pembangunan Harus Dirasakan...
Ekonomi
Gerakan Pangan Murah Hadir ...
Luar Negeri
Utusan AS Bertemu Presiden ...
Luar Negeri
Nigeria Laporkan Kasus Ebol...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.