Tiga Pria Ini Ditangkap Saat Main Judi Online
📅 Selasa, 19 Nov 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Abdul Fatah
Ternate - Tim Resmob Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara (Malut), mengamankan tiga orang pelaku judi online (Judol) dan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Resmob Gamalama menerima informasi dari informan bahwa ada beberapa orang yang berkumpul dan bermain judi online di seputaran terminal Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Berdasarkan aduan tersebut Resmob Gamalama kemudian ke lokasi untuk memastikan kebenarannya dan sekitar pukul 13.50 WIT Resmob Gamalama berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online yang pada saat itu sedang bermain di pangkalan angkot," kata Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong di Ternate, Senin.
Para pelaku masing-masing berinisial AD (29) bekerja sebagai sopir angkot, sementara IM (51) dan IU (42) sebagai pekerja swasta.
Mereka diringkus saat tengah asyik bermain Judol di area Terminal Angkot(angkutan kota), Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Sabtu, 16 November 2024 sekitar pukul 13.50 WIT.
Dia mengatakan penangkapan bermula setelah adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering bermain judol di tempat tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah diringkus, kata Umar, para pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mendapati uang tunai yang dipakai pelaku sebagai transaksi judol taruhan dengan total senilai Rp3.583.000 selain itu satu unit handphone merk OPPO A38 yang diamankan petugas juga ditemukan akun judol di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.
"Dari hasil interogasi, salah satu terduga atas nama ARI alias AD mengaku sebagai pemilik akun judi online di situs OLXTOTO dan yang bersangkutan bermain judi jenis CASINO 24D SPIN online, kemudian para pemain memasang nomor taruhan ke yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tiga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan atau Pasal 303 KHUP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, " tegas Umar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!