Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sanksi Tegas Tindak Kekerasan Sekolah

📅 Selasa, 19 Nov 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sanksi Tegas Tindak Kekerasan Sekolah Doc: ANTARA/Abriawan Abhe
Ket. Ilustrasi - Kampanye menolak kekerasan pada anak.

JAKARTA – Para pelaku kekerasan di sekolah disiapkan sanksi dan tindakan tegas. “Kami member edukasi dan sanksi tegas sebagai upaya mencegah tindakan kekerasan di lingkungan sekolah,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo, Senin.

“Kami melakukan langkah pencegahan tindakan kekerasan baik dari guru ke siswa maupun antarsiswa dalam bentuk sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan,” tambahnya. Sosialisasi dan edukasi tersebut bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Sudin juga memperbanyak nilai kerohanian kepada siswa agar tidak terlibat aksi kekerasan.

Menurut Bambang, sosialisasi dan edukasi kepada guru maupun siswa dalam rangka meningkatkan kesadaran pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas kekerasan. “Materinya mencakup berbagai topik seperti pencegahan kekerasan, penanganan kasus kekerasan, dan pentingnya nilai-nilai kerohanian,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang menegaskan, apabila terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, akan diambil tindakan. Tindakan berupa pemeriksaan, penyampaian teguran lisan, peringatan tertulis, hingga sanksi tegas seperti skorsing atau pemindahan siswa ke sekolah lain. “Guru yang terlibat dalam tindakan kekerasan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai,” ujar Bambang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan pendidik ataupun tenaga kependidikan. “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan baik oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” jelas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Jakarta Suharini Eliawati.

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah pemeriksaan pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan. Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Masa Depan Bursa Dipertaruhkan

8 menit yang lalu | Lukman

Ekonomi
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Luar Negeri
Prancis Konfirmasi Kasus Eb...

Data Biometrik SIM Benarkah Mampu Meningkatkan Keamanan

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Data Biometrik SIM Benarkah...
Daerah
Perilaku Konsumtif dan Kebi...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.