Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025

📅 Selasa, 19 Nov 2024, 14:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025 Doc: antarafoto
Ket. Rapat paripurna DPR RI

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan.

RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

"Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

"Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.