Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Targetkan RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada

📅 Rabu, 13 Nov 2024, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Targetkan RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Suasana Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

JAKARTA - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

“Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Dia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif. “Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada,” katanya.

Dia pun menepis bahwa revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU “titipan”, melainkan dilakukan untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar. “Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana,” ucapnya.

Revisi tersebut, tambah dia, juga dilakukan agar semua produk pilkada ataupun pemilihan langsung lainnya tidak memiliki cacat hukum sama sekali. “Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti pilkada, pemilihan kemarin juga yang DPR RI, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu terjadi setelah setiap juru bicara fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapatnya atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI secara tertulis guna mempersingkat waktu.

Adapun pada Senin (11/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk diparipurnakan.

Perubahan dalam UU DKJ itu di antaranya akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Jeritan dari Lebanon: 1,4 J...
Luar Negeri
Campak Menggila di AS hingg...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.