Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPR Minta RUU DKJ Tak Alihkan Fokus Bahas Program Prioritas dan Vital

📅 Selasa, 12 Nov 2024, 12:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Minta RUU DKJ Tak Alihkan Fokus Bahas Program Prioritas dan Vital Doc: antara foto
Ket. Anggota DPR RI Herman Khaeron

JAKARTA -Anggota DPR RI Herman Khaeron menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI untuk meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak mengalihkan fokus DPR RI terhadap program prioritas atau program vital pemerintah.

Menurut dia, ada program-program vital berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang harus segera dijalankan. Dia mengatakan program-program tersebut harus segera dibahas mengingat fiskal negara yang terbatas.

"Terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, seperti implementasi makan bergizi gratis ini penting bagi masyarakat banyak," kata Herman Khaeron saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).

Dia mengingatkan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, pembahasan RUU DKJ harus tetap memperhatikan kebutuhan yang mendesak dan harus segera dituntaskan. Pembahasan RUU tersebut pun, menurut dia, harus lebih transparan dan memberikan hal yang terbaik bagi rakyat.

Walaupun begitu, dia pun menyambut baik atas adanya pembahasan RUU DKJ untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan status Provinsi Jakarta.

Perubahan itu, kata dia, sangat penting untuk menghilangkan kekosongan hukum bagi jabatan strategis seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPRD, DPR RI, hingga DPD RI dari Daerah Pemilihan Jakarta.

"Kami percaya dengan pengaturan yang lebih jelas, RUU DKJ akan menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih terstruktur dan efisien sekaligus menjamin kesinambungan pemerintahan," kata dia.

Adapun, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Badan Legislasi DPR RI menyatakan perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
AS Kirim Dua Jet Tempur F-1...
Advertisement
7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

7 Event Jakarta Akhir Pekan 3-4 Oktober: Ada Indonesia Comic Con hingga JICAF 2026

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.