Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia

📅 Senin, 04 Nov 2024, 16:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia Doc: ANTARA/HO-Polsek Kubu
Ket. Speedboat yang digunakan untuk mengakut pekerja migran ilegal ke Malaysia dari Rokan Hilir.

Pekanbaru - Kepolisian Sektor Kubu, Polda Riau, menggagalkan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia dengan meringkus tiga pria berinisial FA (49), WA (35) dan HA (41) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Polsek Kubu Iptu Kodam F Sidabutar saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Senin, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di Jalan SK1 Sungai Agas, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Minggu (3/11).

"Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang, dengan rencana pemberangkatan warga Indonesia menggunakan 'speedboat' menuju Malaysia melalui jalur yang tidak resmi," katanya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mengamati aktivitas di sekitar sungai. Sekitar pukul 04.30 WIB pagi, saat air mulai pasang, tim di lapangan mendapati beberapa orang yang mendekati sebuah speedboat.

Saat mesin mulai dinyalakan, saat itu lah aparat kepolisian bergerak untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga orang penumpang, yaitu Na (18), Bis (40), dan Jef (25).

"Rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti paspor," ungkap Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa "speedboat", telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp12,5 juta. Para pelaku menawarkan jasa pengangkutan pekerja migran ke Malaysia dengan biaya sebesar Rp6 juta per orang.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, FA selaku tekong mendapatkan upah Rp4 juta untuk tiap kali keberangkatan. Sedangkan dua pelaku lainnya menerima Rp500 ribu per penumpang," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

50 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.