Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat

📅 Sabtu, 02 Nov 2024, 04:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Kedua terdakwa pasutri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024).

Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 5 tahun penjara terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.

"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60)dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupuludi Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

JPU mengatakanbahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan 'raibnya' uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa pasutri ini, melanggar Pasal 263 ayat (2)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa pasutri ini telah merugikan korban, bahkan antara korban dan kedua terdakwa hingga kini belum berdamai.

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usiadan bersikap sopan selama persidangan," jelas Septian.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan dengan agenda replik atau membacakan tanggapan dari JPU Kejari Medan.

Setelah penasihat hukum kedua terdakwa pasutri membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (4/11)dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum kedua terdakwa," kata hakim Nazir.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwaperbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur JPU Septian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Insiden Kapal Virgo: 1 Penumpang Meninggal, 125 Dalam Pencarian

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.