Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat

📅 Sabtu, 02 Nov 2024, 04:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Kedua terdakwa pasutri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024).

Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 5 tahun penjara terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.

"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60)dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupuludi Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

JPU mengatakanbahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan 'raibnya' uang perusahaan mencapai Rp583 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa pasutri ini, melanggar Pasal 263 ayat (2)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa pasutri ini telah merugikan korban, bahkan antara korban dan kedua terdakwa hingga kini belum berdamai.

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usiadan bersikap sopan selama persidangan," jelas Septian.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan dengan agenda replik atau membacakan tanggapan dari JPU Kejari Medan.

Setelah penasihat hukum kedua terdakwa pasutri membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (4/11)dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum kedua terdakwa," kata hakim Nazir.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwaperbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur JPU Septian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.