Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Transaksi di Bawah Rp500 Ribu Lewat QRIS Bebas Biaya MDR

📅 Rabu, 16 Okt 2024, 22:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Transaksi di Bawah Rp500 Ribu Lewat QRIS Bebas Biaya MDR Doc: ISTIMEWA
Ket. Bank Indonesia

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga 500 rupiah rupiah pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

"Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan 500 rupiah rupiah pada merchant usaha mikro," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10). BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas 100 ribu rupiah dan 0 persen untuk transaksi di bawah 100 ribu rupiah. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

28 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.