Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebanyak 5.300 SNI Bidang Industri Telah Berlaku

📅 Rabu, 16 Okt 2024, 22:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Sebanyak 5.300 SNI Bidang Industri Telah Berlaku Doc: ISTIMEWA
Ket. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya strategis ini untuk memastikan seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar baku sehingga selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk lebih tinggi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia.

"Ini juga sekaligus dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global," ucap Andy pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Andy mengemukakan, saat ini lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan," ungkapnya.

Pemenperin Diterbitkan

Pada 14 Oktober lalu, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Permenperin tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar. Aturan baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

"Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024," papar Andi.

Karena itu, dalam rangka memperkuat implementasi standardisasi industri secara wajib di industri, Kemenperin melalui BSKJI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib. "Saya berharap bahwa melalui acara ini, kita semua dapat semakin memahami pentingnya standardisasi industri dalam pembangunan industri nasional dan bersama-sama mendorong penerapan standar yang lebih baik di masa mendatang," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Sabar dan Reza Sukses Menem...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.