Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Membahayakan Aksi Tiga Warga Bandung Barat Ini, Ditangkap Setelah Curi Rel Kereta di Karawang

📅 Senin, 14 Okt 2024, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Membahayakan Aksi Tiga Warga Bandung Barat Ini, Ditangkap Setelah Curi Rel Kereta di Karawang Doc: ANTARA/HO-Daop 2 Bandung
Ket. Polisi dari Tim Resmob Polda Jabar saat meringkus pencuri rel kereta api di Karawang, Sabtu (12/10/2024).

Purwakarta - Tiga warga Kabupaten Bandung Barat ditangkap pihak Kepolisian dari Tim Resmob Polda Jawa Barat setelah melakukan aksi pencurian prasarana rel kereta api di wilayah Kabupaten Karawang.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, di Purwakarta, Minggu mengapresiasi Tim Resmob Polda Jabar yang telah melakukan penangkapan pelaku pencurian prasarana rel kereta api.

Tim Resmob Polda Jabar menangkap tiga pelaku pencurian prasarana rel kereta api pada Sabtu (12/10). Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las serta kendaraan truk.

Ayep Hanafi menyebutkan bahwa rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material itu penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Tiga pelaku pencurian yang ditangkap, di antaranya Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ayep, kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat

Menurut dia, para pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Ayep menyampaikan bahwa pihaknya mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kemenperin Dukung Pelestari...
Rona
D'Masiv Rilis Single Berbah...

BPOM Tetap Awasi Program MBG

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.