Kemenperin Kebut Pembentukan Tim P3DN
📅 Kamis, 10 Okt 2024, 07:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
JAKARTA - Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dinilai sangat membantu pemerintah mengendalikan produk impor. Tak hanya itu, langkah tersebut juga mendorong pengembangan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Tim P3DN di Kementerian, Lembaga, BUMN/ BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. "Keberadaan Tim P3DN ini memiliki peran vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah," tegasnya dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Rabu (9/10).
Pada 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan meningkat menjadi 659 tim pada 2023. Diharapkan, pada akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selaku Sekretaris Timnas P3DN, Eko menyampaikan percepatan pembentukan tim tersebut sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5 persen. Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95 persen anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri.
Komitmen pembatasan impor bukan sekedar memperkuat angka di atas kertas. Ini mengenai tekad bersama untuk menumbuhkan kerja sama dan kemitraan yang baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ingat, setiap pengeluaran satu rupiah, akan bisa kembali ke perekonomian nasional sebesar 2,2 rupiah atau lebih dari dua kali lipat," tegas Sekjen.
Guna memastikan pencapaian target 95 persen anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN.
Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022. Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25 persen hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/ Pimpinan instansi masing- masing.
Perluas Pasar
Selanjutnya, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri.
"Kami mendapatkan banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM. Kegiatan ini ternyata dapat membuka peluang pasar baru untuk PDN masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah," jelas Eko.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!