Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Program Pencegahan Kekerasan Harus Terus Dilanjutkan

📅 Sabtu, 05 Okt 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Nahar menilai kasus ini merupakan delik biasa dan dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. "Jadi seharusnya kasus ini otomatis dapat diproses secara hukum," katanya.

Menurut dia, dampak yang diderita korban akibat dari kekerasan akan menentukan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku, dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. "Karena perbuatan terduga pelaku telah mengakibatkan anak meninggal dunia, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Nahar. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.